IPOl.ID – Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron KPK.
Mardani tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7/2022).
Dia mengenakan baju berwana hijau dibalut jaket berwana biru dongker. Dia terlihat ditemani beberapa tim hukum, termasuk Denny Indrayana.
Sebelum masuk ke gedung KPK, dia berbicara kepada wartawan, bahw kedatangannya sesui janji yang pernah dia sampaikan.
“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” katanya.
Setelah menyampaikan pernyataan, Mardani lalu masuk ke gedung KPK. Dia terlihat tengah menunggu di lobi bersama pengacaranya.
Mardani menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani lalu melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatannya ditolak.