IPOL.ID – Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri pada 27 Juli lalu. Padahal, artis yang biasa dipanggil Nyai ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Usai dilepas oleh polisi pada 27 Juli, Nikita sejatinya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Lalu bagaimana Nikita kini pergi ke luar negeri?
Rupanya, kabar mengenai kepergian Nikita pun sudah diketahui pihak kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, kepergian ibu tiga anak itu sudah dikonfirmasi langsung melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid. Fahmi rupanya mengirimkan surat untuk ditujukan kepada penyidik Polres Serang Kota.
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Iwan Sumantri dalam keterangan resminya, Jumat (29/7).
Dia mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa (26/7) pukul 19.30 WIB. Ia disebut tidak mangkir dalam menjalani proses wajib lapor karena telah mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota.
“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” sebutnya.
Namun saat ini status Nikita Mirzani sebagai tersangka, Iwan memastikan bahwa pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat pencekalan.
Polisi yakin Nikita akan kooperatif menjalani proses hukumnya seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya.
“Polresta Serang Kota sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri. Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM juga tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” katanya.
Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri Padahal Tersangka, Ini Kata Polisi
