Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Panggil Anak Eks Wali Kota Ambon, KPK Masih Korek Dugaan Suap Perijinan Gerai Alfamidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Panggil Anak Eks Wali Kota Ambon, KPK Masih Korek Dugaan Suap Perijinan Gerai Alfamidi
Hukum

Panggil Anak Eks Wali Kota Ambon, KPK Masih Korek Dugaan Suap Perijinan Gerai Alfamidi

Farih
Farih Published 14 Jul 2022, 14:55
Share
2 Min Read
KPK
Ilustrasi logo KPK. Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf Kantor Presiden RI, Grenata Louhenapessy. Grenata akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Pemeriksaan anak dari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy itu akan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setia Budi, Jakarta Selatan.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7).

Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik kepada Grenata. Namun, Grenata saat ini akan diperiksa untuk tersangka Richard Louhenapessy.

Selain Grenata, KPK saat bersamaan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya di Markas Komando Brimob Polda Maluku.

Kelima saksi di antaranya, Thomas Souissa selaku swasta, Vedya Kuncoro selaku Kepala UKPBJ Kota Mabin tahun 2017-2021, Yudha Sumantri selaku Kasubag LPSE Sekretariat Kota Ambon (anggota Pokja II), Pieter Jam Leuwol selaku mantan Kadis Perindag dan Fahri Anwar Solihin selaku wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka di antaranya mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alfamidi, kpk, Suap, wali kota ambon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0781e8ab07e8590161356408eb2e1058 Ternyata Banyak Masyarakat Tak Sadar Jadi Korban Mafia Tanah
Next Article Fajar rian Singapore Open 2022: Tekuk Wakil Tiongkok, Fajar/Rian Belum Terbendung

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?