Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, mereka menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sedangkan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Muhadjir menegaskan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya Kemensos akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Mereka memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.