IPOL.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dua tahun lagi. Namun hegemoni pesta demokrasi itu sudah terasa sejak tahun ini.
Dalam menyongsong tahun politik tersebut, sedikitnya akan diwarnai isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN Kejaksaan. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui posisi ASN Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak lepas dari sorotan publik, karena mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang berada di sekitarnya.
“Saya contohkan seorang Kepala satuan kerja di daerah dengan kendali di wilayah hukumnya tentu memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip netralitas,” ujar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Jumat (29/7).
Untuk itu, Burhanuddin mengimbau dalam menghadapi hegemoni dan polarisasi politik dalam menyongsong pesta demokrasi nanti, segenap ASN Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas terhadap bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.