IPOL.ID – Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengungkap adanya bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.
Pihaknya menyatakan ada temuan bukti luka jerat di leher Brigadir Yoshua.
“Kami menemukan ada luka lilitan luka di leher, di lehernya seperti ada luka dijerat dari belakang jadi kami yakin ini (pembunuhan) berencana dan tidak mungkin satu orang karena ada yang menggunakan pistol dan menggunakan senjata tajam, sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka itu (jeratan si leher),” kata Kamarudin di Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin menunjukkan bukti-bukti itu dari sejumlah foto yang dibawanya.
Nah, dengan temuan itulah menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua.
“Kami mohon kepada Kapolri untuk membentuk tim untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang kenapa karena temuan fakta kami bukan tembak-menembak, tapi seperti jerat kawat dan ada luka robek di kepala, bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari jadi itu bukan akibat peluru,” ujarnya.