“Misal, dalam kasus kekalahan berulang praperadilan Kejari Teluk Kuantan, Jaksa Agung beri perhatian khusus, mengawal langsung, ultimatum Kajari,” ungkapnya.
Menghadapi kejadian dimaksud, ujarnya, Burhanuddin mengintruksi jajarannya untuk melakukan eksaminasi atau legal annotation, yakni pemberian catatan hukum terhadap putusan hakim atau dakwaan jaksa.
“Artinya Jaksa Agung gak main-main soal objektifitas penanganan perkara,” kata Suparji.
Suparji tak menampik saat ini peristiwa kekalahan praperadilan masih terjadi di lingkup kejaksaan daerah.
Namun menurutnya, selama kekalahan itu tidak berulang serta bukan karena pelanggaran prosedur atau kode etik profesi, masih dapat ditoleransi.
Dengan sistem pengendalian internal yang kuat dan penerapan etika serta pengawasan dari jajaran korp adiaksa saya yakin bahwa apa yang telah dijalankan Jaksa Agung akan memberikan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Saya yakin dengan sistem yang dijalankan saat ini, kejaksaan daerah juga makin profesional,” pungkasnya. (bam)