IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018 senilai Rp17,7 miliar.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, LD selaku notaris dan MTT selaku swasta.
“Bahwa terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Rabu (20/7).
Dijelaskannya penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Penahanan tersangka juga berdasarkan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tambah Ashari.
Dalam kasus ini diduga terdapat pengaturan pembayaran pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018 lalu.
Dimana, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta.
Namun pemilik lahan hanya diberikan uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.
Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.
“Jadi uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para pihak sebesar Rp17.770.209.683,” pungkas Ashari.(ydh)