Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidik Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung
Hukum

Penyidik Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung

Farih
Farih Published 20 Jul 2022, 22:29
Share
2 Min Read
c83a2231 46ca 4151 8723 6d1ede8eca84
Tiga tersangka korupsi lahan Cipayung, Jakarta Timur, hendak dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Rabu (20/7). Foto: Seksi Penkum Kejati DKI
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018 senilai Rp17,7 miliar.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, LD selaku notaris dan MTT selaku swasta.

“Bahwa terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Rabu (20/7).

Dijelaskannya penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

“Penahanan tersangka juga berdasarkan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tambah Ashari.

Dalam kasus ini diduga terdapat pengaturan pembayaran pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018 lalu.

Dimana, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta.

Namun pemilik lahan hanya diberikan uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.

“Jadi uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para pihak sebesar Rp17.770.209.683,” pungkas Ashari.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati DKI, Korupsi, Lahan cipayung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article taekwondo Lahirkan Atlet Berprestasi, PB Taekwondo Indonesia Gelar Audisi Nasional
Next Article Edy Mulyadi saat menyampaikan permohonan maaf melalui jejaring sosial beberapa waktu lalu. Kasus Edi Mulyadi, Kejari Jakpus Klaim Dakwaan Jaksa Semakin Diperkuat Saksi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Headline
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
14 May 2026, 14:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?