Lanjutnya, tentu rumusan-rumusan itu juga lahir dari pemerintah kota, provinsi yang melibatkan 3 provinsi yakni DKI, Banten-Jawa Barat (Jabar), sehingga ada satu konsep jelas bagaiamana sebenarnya Jakarta Raya ini pasca Undang-undang (UU) IKN di berlakukan yang mengakibatkan status Ibukota Negara “tercabut” dari kota jakarta.
Kesimpulannya, banyak hal yang mesti di riset, di diskusikan dan mesti diatur dlm aturan per-UU-an terlebih dahulu untuk mewujudkan ide yg dicetus walikota ini, dan sejujurnya ini ide yang cukup bagus untuk Jakarta ke depannya pasca IKN. (pes)