“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2021, yaitu tentang Dukungan Pelaksanaan Strategi Pemulihan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta COVID-19. Ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta, untuk mendukung para pelaku usaha wisata, untuk dapat bangkit kembali setelah Pandemi COVID-19,” tutupnya. (ibl)
