Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya
HeadlineHukumNews

Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Farih
Farih Published 23 Jul 2022, 06:00
Share
1 Min Read
Nikita Mirzani 720x375 1
Nikita Mirzani
SHARE

IPOL.ID – Pihak polisi memutuskan tidak menahan Nikita Mirzani (NM). Polisi menyebut, Nikita tak ditahan karena harus mendampingi tiga anaknya.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Shinto juga mengatakan, Nikita sangat koperatif saat diperiksa.

“Pasca melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan,” sebutnya.

“Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik mengakomidir penangguhan penahanan,” imbuhnya.

Namun, Artis yang akrab disapa Nyai akan dikenakan wajib lapor secara rutin kepada penyidik.

Nikita, kata Shinto Silitonga, sudah menyanggupi wajib lapor tersebut dan bakal kooperatif mengikuti penyidikan mendatang.

“Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada NM, dan beliau menyanggupi,” kata Shinto.

“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, nikita mirzani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220722 WA0069 1 Kementerian PUPR Terima Penghargaan BKN Award 2022, Peringkat 1 Kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja
Next Article 20220722 142921 1 Penembakan Istri TNI di Semarang, Polisi Minta Tiga Pelaku Lain Menyerah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?