IPOL.ID – Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengumpulkan donasi sebesar Rp60 miliar dari para penyumbang setiap bulannya. Uang donasi yang didapatnya itu lalu dipotong sebesar 20 persen.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60.000.000.000, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10%-20% (Rp6.000.000.000-Rp12.000.000.000),” kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip pada Minggu (10/7/2022).
Dana atau donasi itu didapat oleh pihak ACT dari masyarakat umum dan Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional.
“Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga,” katanya.
Lalu, terkait dengan pemotongan uang tersebut dilakukan untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.
“Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” jelasnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memintai keterangan terhadap mantan petinggi ACT, Ahyudin serta petinggi ACT saat ini yakni Ibnu Khajar. Keduanya diperiksa pada Jumat (8/7) kemarin.