IPOL.ID- Pihak Bareskrim Mabes Polri menguak kasus baru dugaan penyelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti baru itu didapati pihaknya usai melakukan penyelidikan pengelolaan dana sosial dari perusahaan pembuat pesawat yakni Boeing kepada para keluarga korban Lion Air Boeing JT-610.
“Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui Yayasan ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Ramadhan, ada ketidaksamaan antara rencana dan pelaksanaan penyaluran dana tersebut.
“Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut,” sambungnya. (bam)