IPOL.ID – Polisi yang mengintimidasi jurnalis saat meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan,” kata Dedi, Jumat (15/7).
Anggota polisi itu saat ini sedang ditindaklanjuti guna proses etik yang ditangani Karo Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan,” tegas Dedi.
Hanya saja, Dedi belum menyebut identitas dari anggota yang melakukan intimidasi tersebut. Namun dia memastikan pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
“Anggota polri juga pada kesempatan ini bahwa seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” jelas Dedi.
“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua orang wartawan diintimidasi saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto.
Kejadian itu dialami Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis (14/7).