IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi 300 rekening yang dimiliki ACT.
“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juni 2022 terkait ACT, diketahui dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313.
Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
“Yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut,” jelas dia.
PPATK berharap, berbagai pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan agar tidak resisten untuk memberikan ruang pengawasan oleh pemerintah.
Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas, juga reputasi negara.
“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” kata Ivan.