Diketahui, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto terkait status M Taufik di Gerindra. Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata.
Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7). (pes)
