Ditegaskannya, setiap pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, harusnya sesuai ketentuan. Dengan begitu, kata dia, tentu akan ada syarat-syarat, termasuk perizinan yang harus dilalui perorangan atau perusahaan.
“Sekarang gini, lu punya rumah, terus dimasukin orang, nggak kulonuwun, langsung saja jualan di teras rumah, apa bisa diterima. Ini pemanfaatan aset loh, masa nggak ada kontribusinya buat PAD ke kita. Sekarang dia bilang mau usul bikin aturannya, itu setelah saya sidak. Kemarin ke mana saja,”tandasnya.
Diketahui, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap helipad di Pulau Panjang bisa menarik wisatawan. Bahkan, dia ingin helipad bisa dibuat permanen.
“Ke depan harapan saya dibangun yang permanen. Kalau yang sekarang hanya untuk mengumpan wisata yang mungkin menggunakan helipad. Mungkin dari Pondok Cabe sama Halim, yang takut dengan gelombang pasang bisa menggunakan heli,” kata Junaedi.
Tak hanya itu, menurut Junaedi, biaya naik helikopter lebih murah dibandingkan dengan speedboat. Namun kapasitas heli lebih kecil. (pes)