IPOL.ID – Pemerintah kembali merilis aturan guna mencegah penularan virus Corona. Aturan kali ini menyasar pelaku perjalanan atau warga yang berpergian domestik.
Satgas Penanganan COVID-19 kini mewajibkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis moda transportasi.
Aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuannya akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.