IPOL.ID – Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, disiapkan menjadi kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah, Kamis (21/7).
Zona Emisi Rendah tersebut berlaku pada saat weekend dan hari libur nasional. Seperti diketahui, LEZ merupakan sebuah area, akses beberapa kendaraan berpolusi dibatasi atau dihalangi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas udara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Susilo Dewanto menuturkan, sejumlah titik lahan parkir tengah disiapkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke taman tersebut. total ada lima lahan parkir disiapkan.
“Total ada lima lahan parkir disediakan. Lokasinya ada di lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan Pom Bensin SPBU 31-128. Tiap lahan memiliki kapasitas berbeda, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat,” katanya pad wartawan, Kamis (21/7).
Sementara,di lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencana, lahan itu berkapasitas 102 mobil dan 335 motor. Untuk SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor.
Kemudian di Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor, dengan tarif progresif Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil, serta Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.
Selanjutnya di Gedung Wisma Pede dapat menampung 100 mobil dan 150 motor, dengan tarif progresif Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam berikutnya untuk mobil. Untuk motor Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam berikutnya.
Di Pom Bensin SPBU 31-128 menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor. Tarif progresif untuk mobil dikenakan Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam berikutnya, motor Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu pada jam berikutnya.
Tarif yang diberlakukan ini, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan. (ibl)