IPOL.ID – Polri berencana menemui keluarga Brigadir J atau Yoshua guna menjelaskan hasil autopsi tim kedokteran forensik atas kondisi jasad almarhum.
Rencananya, pertemuan akan digelar di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) besok.
“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, insyaAllah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).
“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang,” imbuh Dedi.
Pihaknya meminta orang yang ahli di bidangnya menjelaskan terkait hasil autopsi tersebut. Dengan demikian maka hasilnya pun nanti akan dapat dipertanggungjawabkan dan jauh dari berbagai macam spekulasi.
“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa, orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara,” paparnya.
Sementara itu soal permintaan autopsi ulang, Mabes Polri menyatakan terbuka dengan permintaan tersebut.
“Betul, jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut,” ujar Dedi.
Namun menurut Dedi, ada proses yang mesti dilalui untuk proses ekshumasi maupun autopsi ulang terhadap Brigadir J.
Pihak pengacara mesti mengajukan permintaan itu ke penyidik selaku pihak yang berwenang.
“Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu,” ucapnya.
Dia menyatakan, jika memang ditemukan ada bukti baru yang menguatkan hasil autopsi pertama, maka akan membantu pengusutan kasus ini.
“Karena itu untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel,” katanya.