IPOL.ID – Sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang di Serang, Banten, kemarin (26/7).
Odong-odong yang dikemudiakn JL tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Polisi lalu melakukan penahanan terhadap JL selama 20 hari ke depan. JL dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kelalaian berkendara yang mengakibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” kata Shinto.
Kecelakaan maut itu terjadi kemarin. Kereta api sebenarnya telah membunyikan klakson kurang lebih 150 meter sebelum lokasi kejadian.
Namun, odong-odong penuh dengan penumpang itu sedang memutar musik dengan suara kencang. Sehingga diduga hal itu menjadi pemicu sopir odong-odong tak mendengar suara klakson kereta.
Odong-odong membawa 33 penumpang, di mana sebanyak 9 penumpang tewas dan 24 orang lainnya luka-luka.