IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Setyo Anggraini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (4/7).
“SA (Setyo Anggaraini) diperiksa untuk menerangkan pemilikan tanah PT Adhi Persada Realti yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (4/7).
Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5316, lahan seluas 1,2 hektar atau 12.595 M2 yang berlokasi di Limo, Kota Depok, tercatat atas nama PT Adhi Persada Realti.
Selain obyek tanah tersebut, 2012 lalu, PT Adhi Persada Realti juga pernah mengajukan dua permohonan penerbitan HGB untuk tanah adat seluas 76.752 M² dan 18.450 M2. Namun karena terdapat tanah yang belum clean and clear akibat adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah, lantas permohonan penerbitan HGB tersebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
“Lalu kemudian diterbitkan Berita Acara Pembatalan Berkas Permohonan yang diajukan oleh PT Adhi Persada Realti yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar Ketut.
Seperti diketahui, PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar. Tanah yang dibeli pada 2012 lalu itu untuk membangun perumahan atau apartment.
“Namun, PT APR membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” kata Ketut.
Berdasarkan data BPN Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” lanjutnya.
Atas pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT APR seluas lebih kurang 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
“Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa,” katanya.
Akibat pembelian tanah sengketa tersebut, sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” tandas Ketut. (ydh)