Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Bebas dari Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Bebas dari Penjara
Hukum

Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Bebas dari Penjara

Farih
Farih Published 22 Jul 2022, 20:46
Share
2 Min Read
siska eee
Siskaee saat mengikuti kegiatan penggeledahan rutin yang dilaksanakan petugas di Lapas Perempuan Yogyakarta di Kapanewon Wonosari, 18 April 2022. - Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24), terpidana kasus pornografi bebas bersyarat dan keluar dari penjara.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan Siskaeee bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022).

“Siskaeee sudah keluar (bebas bersyarat) sejak tiga hari yang lalu. Siskaeee langsung dijemput temannya, sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media,” kata Ade, Jumat (22/7/2022).

Bebasnya Siskaeee karena mendapatkan program asimilasi rumah oleh Kemenkumham.

“Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Siskaeee dapat asimilasi di rumah, pengawasnya Bapas Jogja,” terangnya.

Selain itu, Siskaeee juga telah membayar denda Rp250 juta. Nah, dengan pembayaran denda tersebut, maka Siskaeee tidak perlu menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

“Kalau denda dibayarkan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut,” kata Ade.

Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta. Vonis itu diberikan majelis hakim pada 28 April silam.

Kasus Siskaee mencuat saat video syur yang dibuat di Bandara YIA Kulonprogo viral di media sosial akhir 2021 lalu.

Dia ditangkap saat berada di salah satu stasiun di Bandung, Jawa Barat, kemudia digelandang ke Kulonprogo dan dibawa ke meja hijau.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, siskaeee, siskaeee bebas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank mandiri sip Permudah Transaksi Lifestyle di Livin’, Bank Mandiri Luncurkan Fitur Livin’ Sukha
Next Article prambanan Tiketapasaja.com Merayakan Rindu Bersama Prambanan Jazz Festival 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?