IPOL.ID – Korban minuman keras (miras) oplosan merenggut lima nyawa di Jalan Bronggalan Sawah, Tambak Sari, Surabaya.
Miras yang ditenggak itu ternyata dicampur bahan berbahaya yakni lotion anti nyamuk. Bahan ini berbahaya bagi kesehatan bila dikomsumsi.
“Lotion anti nyamuk yang ditambahkan ke miras yang dikomsumsi menimbulkan kerusakan pada otak,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (15/07/22).
Guna mencegah kejadian serupa tidak berulang, pihaknya akan gencar melakukan operasi miras ilegal.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat ketika membeli barang utamanya makanan dan minuman, harus memastikan barang itu memiliki izin edar.
“Pastikan keaslian dan jika bersangkutan dengan makan minum harus ada izin edar dari pihak terkait,” katanya
Diketahui, pesta miras itu berlangsung secara maraton selama dua malam itu diikuti 7 orang, di mana 5 di antaranya sudah meninggal.
Awalnya 2 orang dinyatakan meninggal pada 12 Juli, kemudian korban lainnya meninggal satu persatu.