IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan investasi bodong pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT Indosurya telah lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah melalui penelitian jaksa peneliti (P16),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Berkas perkara tersebut atas nama tersangka bos PT Indosurya Henry Surya, tersangka JI dan tersangka SA.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
“Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyerahan berkas perkara guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” tandas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Henry Surya dan kawan-kawan kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong PT Indosurya. Hal itu seusai yang bersangkutan dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Henry waktu itu dibebaskan, sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Meski begitu, Bareskrim Polri tetap menindaklanjuti proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk para tersangka kasus tersebut. (ydh)