IPOL.ID – Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya.
“Tiga tersangka adalah anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan. Tiga anak yang ada dalam video itu,” ungkap Ibrahim kepada wartawan di Polda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa (26/7).
Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kepolisian melakukan gelar perkara antara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan korban dan pelaku anak-anak tersebut, Ibrahim menegaskan, polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.
Polda Jabar memastikan kasus itu ditangani sesuai dengan aturan peradilan anak. “Menggunakan sistem peradilan anak yang sesuai UU No 11 Tahun 2012,” tambahnya.
Ketiga anak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.