IPOL.ID – Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (04/07/2022). Turut mendampingi, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo.
Dalam pengantarnya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mengatakan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberadaan ulayat adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam menetapkan subjek, siapa dan di mana wilayah ulayat itu sendiri, juga aturan-aturan yang mengatur tentang tanah ulayat.
“Ketika sudah dibentuk aturan dan penetapan oleh pemerintah daerah, maka tugas setelahnya adalah melakukan pengukuran hingga pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.