Oleh sebab itu, Yagus Suyadi sangat mengapresiasi inisiatif dari Bapemperda DPRD Sumatra Barat dalam melakukan harmonisasi atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.
“Terkait dengan pemerintah daerah yang berusaha membuat perda tentang tanah ulayat, kami sangat senang karena sangat membantu kami. Khususnya dalam rangka mendaftarkan tanah ini, yang terkadang kami masih mengalami kesulitan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yagus Suyadi menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sangat mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat. Di dalam pelaksanaan UUCK, Kementerian ATR/BPN memiliki inisiatif supaya wilayah ulayat tidak akan hilang ataupun berkurang. Maka, di dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan (HPL), Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dimasukkanlah masyarakat hukum adat sebagai salah satu subjek dari penerima hak atas tanah tersebut.
“Artinya dengan landasan UUCK, komitmen dari Kementerian ATR/BPN akan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat, kita berikan hak pengelolaan,” tuturnya.