“Kami memberikan solusi di PP 18/2021, kalau diberikan HPL kepada masyarakat ulayat, begitu berakhir sudah otomatis kembali menjadi tanah ulayat, karena dasar penerbitan ini berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. Kita pastikan juga mengenai hak dan kewajiban para pihak, kalau ditelantarkan, tidak sesuai dengan keputusan pemberian hak, maka statusnya bukan ditetapkan sebagai tanah telantar, dengan PP 18/2021 sudah otomatis kembali menjadi tanah ulayat,” tambah Yagus Suyadi.
Diharapkan dengan adanya Ranperda terkait dengan Tanah Ulayat khususnya di Sumatra Barat, dapat membantu mewujudkan mimpi besar pemerintah, yaitu seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan, termasuk tanah ulayat. Dengan demikian, diharapkan juga dapat meminimalisir masalah pertanahan di kemudian hari. (LS/FT)