IPOL.ID – Reforma Agraria, salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah.
Bermitra dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), program ini didorong agar seluruh sumber daya agraria dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Komisi II DPR RI memberikan dukungan yang kuat menyangkut Program Strategis Nasional. Bagaimana negara mengelola sumber daya agraria, yaitu dengan melakukan pendekatan yang sesungguhnya telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Oleh sebab itu, tidak ada sumber daya agraria yang tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dihadiri masyarakat Kabupaten Jember di Java Hotel Lotus, Sabtu (2/7/2022).
Arif Wibowo mengatakan, Reforma Agraria melalui penataan aset dan akses baru mulai dilakukan dengan serius di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, pemerintah memiliki target, yakni tidak ada sejengkal tanah pun yang tidak jelas status, hak, dan identitasnya. Hal tersebut melatarbelakangi terciptanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kemudian mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.
“Itulah mengapa PTSL dilaksanakan oleh suatu kegiatan administrasi pertanahan yang sesungguhnya substansinya adalah memastikan hak atas tanah bisa dipenuhi oleh negara melalui pemerintah dengan sebaik-baiknya. Zaman sudah berubah, kepastian hukum, kepastian hak, kepastian atas status tanah kepada yang berhak adalah suatu keniscayaan,” tegasnya.
Menurut Arif Wibowo, negara melalui pemerintah sudah mengambil kebijakan strategis, kebijakan yang sungguh menguntungkan masyarakat Indonesia. Kebijakan yang memang harus didukung kuat dan didukung penuh oleh masyarakat itu sendiri.
“Kementerian ATR/BPN telah mampu menjalankan dengan sebaik-baiknya. Sekalipun barangkali masih ada kekurangan, ada masalah yang sifatnya teknis, administratif, yang sesungguhnya bisa diselesaikan sepanjang bisa dikomunikasikan dan tetap pada rel peraturan perundang-undangan,” papar Arif Wibowo.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Stanley mengungkapkan bahwa sebanyak 12 juta bidang tanah di Provinsi Jawa Timur telah terdaftar melalui program PTSL. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Menurut kami, perlindungan hukum bisa diberikan pemerintah sepanjang masyarakat beriktikad baik dalam pendaftaran tanah. Melihat potensi konflik diakibatkan karena bidang tanah belum didaftarkan, sehingga potensi terjadinya permasalahan sangat besar. Program PTSL ini bisa meminimalisir potensi-potensi sengketa atau konflik,” tutur Stanley.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi menegaskan bahwa tujuan Reforma Agraria dalam UUPA, yaitu keadilan pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Program Reforma Agraria bukan hanya bicara terkait legalitas atau sertipikasi, tapi juga bagaimana adanya pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan. Salah satu program Reforma Agraria itu mempercepat pendaftaran tanah, sertipikasi tanah di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Adapun dalam kegiatan sosialisasi ini diserahkan 10 Sertipikat Hak Milik dan 2 Sertipikat Wakaf kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Jember yang hadir. Pada acara ini berlangsung sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro. (Sol)