IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan nomor induk kependudukan untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Integrasi satu data itu akan mulai berlaku penuh pada tahun 2024.
“Regulasi diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun. Atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8).
Dijelaskannya, kebijakan ini bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak. Apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kemenkeu memastikan integrasi tidak memaksa orang di bawah PTKP membayar pajak, tapi sebagai sarana administrasi perpajakan. “Ini yang kami lakukan saat membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kelitnya.
Pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP berkoordinasi dengan Kemendagri. Hingga saat ini, masih ada data yang berbeda dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hingga tahun 2023, tambah Suryo, NIK dan NPWP masih digunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Ditjen Pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi langkah DJP mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP). “Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu. Jadi dengan mencoba untuk menggunakan NIK, kami berharap sekaligus bisa memperbarui data dan informasi wajib pajak di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili,” pinta Suryo.
Karena itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP lama.
Wajib Pajak bisa masuk ke laman DJP dengan menggunakan NPWP sebagai akses masuknya. Lalu di-update ke NIK dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan.
“Jika sudah, WP bisa log out terlebih dahulu, dan masuk lagi dengan NIK sebagai key access-nya,” pungkasnya.