IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, selama tujuh jam lebih. Pemeriksaan terkait peristiwa “baku tembak” yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E.
Elite Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.12 WIB. Yang bersangkutan memenuhi panggiilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat datang untuk menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Polri sebagai institusinya. “Saya ingin menyampaikan permohoan maaf kepada institusi Polri terkait peristiwa di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ungkap Irjen Pol Ferdy Sambo kepada awak media, Kamis (4/8).
Irjen Pol Sambo mengatakan, sebagai manusia dirinya tidak akan luput dari kesalahan. Karena itu, dirinya berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Menurut Irjen Pol Sambo, dengan kehadirannya di Bareskrim Polri, maka dirinya sudah memberikan keterangan sebanyak empat kali terhadap penyidik.
Kehadirannya untuk pemeriksaan kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya. Serta pemeriksaan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Saya memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya. Sekarang (penyidik) Bareskrim Polri,” sebutnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan penyidik. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menyampaikan, aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukan aksi membela diri. (ahmad)