IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan. Keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
Pernyataan Mahfud MD ini, mengomentari terkait Fredy Sambo yang saat ini berada di Mako Brimob dalam rangka proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena diduga adanya ketidak profesionalan saa laksanakan olah TKP.
“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujar Mahfud dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi, tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK.
“Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik,” terangnya.
Mahfud meminta publik tak perlu khawatir. Penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu. (pes)