IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020.
Seorang saksi yang diperiksa di antaranya “S” selaku General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast. Selain S, ST selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel dan HA sebagai Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri periode 2007-2019 juga ikut diperiksa.
“Ketiga saksi diperiksa soal dugaan penyelewengan atau penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2007-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (8/8).
Selain itu pemeriksaan ketiga saksi juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus. “Memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penyewengan dan penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2007-2019,” tukas Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AW.
Di samping itu, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020,BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Adapun keempat tersangka korupsi anak usaha BUMN itu kini dalam upaya penahanan guna mempercepat proses penyidikan. (Yudha Krastawan)