IPOL.ID – Tim kuasa hukum Bharada E yang baru, yakni Deolipa Yumara, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8) siang. Kedatangannya untuk pengajuan kliennya sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Deolipa menyebut, ada fakta-fakta baru yang kini berani diungkap Bharada E. Namun pihak kuasa hukum belum bisa mengungkapkan keterangan baru tersebut karena masih masuk ke ranah penyidikan.
Deolipa menegaskan, kedatangannya bersama Boerhanuddin adalah sebagai kuasa hukum dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK, jadi harapan kami bertemu dengan pimpinan di LPSK, kami ajukan surat permohonan perlindungan saksi dari Bharada E,” kata Deolipa Yumara di Kantor LPSK, Senin (8/8).
Mereka mengajukannya karena terkait kasus Bharada E yakni Pasal 33 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Bahwasannya, Bharada E selaku pelaku dan juga selaku turut serta melakukan dalam konteks itu, tentunya ada yang lebih besar dari pelaku utama yang melakukan tindak pidana.
“Jadi kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini, membuat terang siapa pelaku utamanya. Bharada E dengan hati sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pada hari ini Bharada E mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Richard Eliezer.
“Kami tidak akan pernah berbicara subtansi materil karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes Polri. Jadi kita serahkan semuanya kepada Bareskrim untuk menjalankan, menyidik semuanya dan kita mengakui kewenangan Mabes Polri dalam lakukan penyidikan,” tandasnya.
Ditanya apakah Bharada E akan mengubah keterangan baku tembak, Deolipa menjawab, “Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga, ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu, kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami,” bebernya.
Ditanya apakah penunjukan tim kuasa hukum baru dari Bareskrim atau Bharada E, dia mengatakan, atas kepentingan hukum, kepentingan projusticia, penyidikan yang tidak cacat secara formil, maka ketika ada pengacara yang mengundurkan diri, maka harus digantikan.
“Terutama dalam kasus pidana pembunuhan dan ancaman Pasal di atas 5 atau 10 tahun, maka Bareskrim harus menyediakan pengganti pengacara supaya penyidikan bisa berjalan baik dan tidak ada cacat formil,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)