IPOL.ID – Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Regional Sumatera PT PLN Tahun 2015-2017, Amir Rosyidin. Amir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (8/8).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana belum mau berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan Amir Rosyidin. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Termasuk untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata Sumedana di Jakarta, Senin (8/8).
Sebelum ini, Kamis (28/7), penyidik gedung bundar juga memeriksa tiga orang saksi pengadaan tower transmisi PLN Tahun 2016. Dari ketiga saksi yang diperiksa, satu orang di antaranya berinisial IB selaku Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat.
Sedangkan dua orang saksi lainnya masing-masing berinisial AM dan AN. Keduanya merupakan karyawan PT PLN Kantor Pusat.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016,” kata Sumedana.
Adapun semenjak menyidik korupsi PLN, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi termasuk jajaran petinggi di BUMN tersebut. Meski begitu, Korps Adhyaksa belum menentukan tersangka korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,2 triliun itu. (Yudha Krastawan)