IPOL.ID – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai rsangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap kasus penembakan terhadap Brigadir J, kedalaman CCTV dan kerja tim Inafis yang bersifat ilmiah di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Polri menemukan adanya kesesuaian keterangan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan saksi lainnya, termasuk RR, RE, KM, AR dan FS.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa dalam kasusnya tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sejak awal,” ungkap Kapolri dalam konfrensi pers kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Sigit mengatakan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J. “Yang mengakibatkan J meninggal dunia yang disebabkan oleh E atas perintah FS, dilaksanakan gelar perkara, dan Tmsus menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Kapolri.
Diketahui Bharada E juga telah mengajukan Justice Collaborator (JC), sehingga membuat peristiwa itu semakin terang benderang. Pada kasus terbunuhnya J, dibuat seolah-olah terjadi tembak menembak yang diperintahkan oleh saudara FS.
“FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak itu,” beber Kapolri.
Ditanya FS yang menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan itu, Sigit mengatakan, Timsus terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Kemarin ditetapkan 3 tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim sebagai tim penyidik dan Irwasum, Ketua Timsus yang mengawali kasus ini hingga terang benderang,” katanya.
Sedangkan untuk motifnya, sambung Kapolri, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Termasuk Ibu PC, FS, dan RE termasuk oleh timsus. “Untuk proses dugaan pelanggaran kode etik atau pidana lain selain peristiwa utama, nanti dijelaskan khusus oleh Pak Irwasum,” tegas Jenderal Pol Listyo Sigit. (Joesvicar Iqbal)