IPOL.ID – Setelah tim kuasa hukum mengajukan Bharada E sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kini giliran LPSK yang menemui Bharada E dan tim penyidik di Bareskrim Polri.
Tim LPSK juga mendatangi kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK langsung menangani permintaan pengajuan dari Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, kemarin, LPSK menerima berkas pengajuan Justice Collaborator dari tim kuasa hukum Bharada E. Kini LPSK mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu secara langsung dengan Bharada E maupun tim penyidik. Pertemuan itu guna berkoordinasi terkait pengajuan Justice Collaborator.
Juru Bicara (Jubir) LPSK, Rully Novian mengatakan, pihaknya memiliki dua agenda. Agenda pertama, bertemu Bareskrim menindaklanjuti keterangan yang baru dari Bharada E. Serta permohonan Justice Collaborator juga yang diajukan oleh kuasa hukum Bharada E.
“LPSK sekarang masih berada di Bareskrim untuk bertemu penyidik dan tentu bertemu Bharada E, hasilnya nanti kita tindaklanjuti lagi. Ini kan selama ini dari pemberitaan saja, kita harus cari sumber informasi yang tepat, akuntabel juga langsung dari orangnya,” ungkap Rully Novian.
Dia menjelaskan, agenda keduanya adalah LPSK melakukan pemeriksaan psikologis dari pemohon istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, P, dan melakukan wawancara. “Sebelumnya belum pernah sama sekali wawancara secara langsung menindaklanjuti permohonan Ibu P yang masuk LPSK sebulan lalu,” katanya.
Hari ini LPSK, sambungnya, melakukan ke Mabes bertemu orang-orang yang memiliki informasi pada LPSK yang mempunyai kewenangan untuk meminta informasi perkembangan kasus dari pihak manapun. Termasuk penegak hukum, ada di Undang-Undang.
“Tujuannya untuk mengkroscek kebenaran dari informasi yang sudah beredar. Salah satunya kami ingin tahu arahnya seperti apa, kemudian keterangan seperti apa, penting tidak keterangannya itu yang tahu penyidik, kai harus tahu dari penyidik dan bahkan harus tahu juga keterangan apa yang sudah disampaikan oleh Bharada E,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat LPSK sudah bisa memutuskan permohonan yang diajukan oleh P. Dikatakannya, jemput bola ini dilakukan demi mempercepat proses investigasi. Sebab terhadap P telah dilakukan tiga kali pemanggilan tapi belum juga bisa hadir karena masih syok. (Joesvicar Iqbal)