IPOL.ID – Ratusan hewan ternak di empat kabupaten di Provinsi Lampung saat ini mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK). Karena itu dibutuhkan penanganan segera agar kasusnya dapat teratasi dengan baik.
Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Letjen TNI Suharyanto, menyebutkan, kasus PMK di Lampung terjadi hanya pada empat kabupaten dengan jumlah 209 hewan.
Dibandingkan Jawa Timur atau Jawa Tengah, kasus PMK yang ditemukan di Lampung tinggal sedikit. Di tingkat nasional saat ini ada enam provinsi yang nol kasus PMK, artinya tidak melaporkan adanya kasus baru.
“Saya tidak menjamin keenam provinsi ini tidak ada virus PMK lagi, tetapi tidak ada lagi laporan penambahan kasus. Sedangkan hewan yang terkena PMK, sebagian besar sudah sembuh, mati, atau sudah dipotong,” ungkap Suharyanto seusai Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/8).
“Provinsi yang sudah tidak melaporkan penambahan kasus adalah DKI Jakarta, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau,” sebutnya.
Suharyanto sangat yakin nantinya Lampung akan menyusul menjadi provinsi ke tujuh yang tidak melaporkan penambahan kasus atau zero cases. Sebab saat ini di Provinsi Lampung sendiri hanya tersisa 209 kasus.
Hingga 8 Agustus 2022, lanjutnya, hewan yang terkonfirmasi sebanyak 1.847 ekor dan penularan PMK masih terus terjadi. Hewan yang sembuh juga terus naik, yaitu 1.648 ekor. Ada 76 ekor yang sudah dipotong bersyarat dan 32 ekor mati.
“Diharapkan tidak ada lagi penularan, dan semakin banyak yang sembuh sehingga sisanya bisa dipotong bersyarat,” harapnya.
Ketua Satgas Nasional PMK mengatakan, saat ini sudah ada penggantian kepada hewan-hewan ternak yang dipotong. Diharapkan pemerintah provinsi, kab/kota Lampung bisa menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat setempat.
Menurut dia, daripada hewan ternaknya mati dan tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka salah satu strateginya dipotong bersyarat. Strategi potong bersyarat inilah yang diharapkan bisa dikedepankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menghilangkan sisa kasus PMK.
Potong bersyarat dilakukan untuk menekan jumlah kasus. Sehingga hewan yang terkena PMK sebaiknya selain diobati, juga segera dipotong agar tidak menular kepada hewan yang sehat.
“PMK hanya sebagian kecil daripada tugas dan tantangan yang setiap hari kita hadapi, dengan bersatu padu saya rasa itu bisa kita laksanakan,” tukas Suharyanto.
Ka-Satgas selanjutnya menjelaskan kepada Pemprov Lampung, secara nasional pemerintah telah menetapkan strategi-strategi pengendalian PMK. Strategi itu bisa diimplementasikan di Lampung:
1. Melaksanakan biosecurity ketat dari mulai lingkup terkecil misalnya kandang, hingga antar pulau.
2. Melakukan pengobatan bagi ternak-ternak yang sakit dan bisa disembuhkan, serta memberikan vitamin bagi hewan sehat untuk meningkatkan imunitas.
3. Melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi ternak sehat, terutama di Kab/Kota yang capaian vaksinasi masih rendah.
4. Melakukan pemotongan bersyarat di Tulang Bawang, Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Utara.
5. Segera membentuk Satgas PMK dan menetapkan POV bagi Kab/Kota yang belum membentuk Satgas dan POV untuk mempercepat penanganan PMK di Lampung.
6. Melakukan penganggaran BTT untuk penanganan PMK dengan koordinasi Kepolisian dan Kejaksaan.
7. Libatkan komponen pentahelix (Pemda, TNI-Polri, akademisi, masyarakat, media dan dunia usaha) untuk bersatu padu menangani PMK sehingga Lampung menjadi zero cases PMK. (Joesvicar Iqbal)