IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kelima saksi dikorek keterangannya mengenai adanya dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana anak perusahaan PT Waskita Karya. “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (12/8).
Sumedana menyebutkan kelima saksi diperiksa untuk keempat tersangka. Masing-masing tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP dan tersangka A.
Adapun kelima saksi yang diperiksa yakni NH selaku Kepala Divisi IV PT Waskita Beton Precast, IS (Tim Proyek KLBM), dan BPP (Kasi Teknik IV KLBM). Kemudian saksi AS selaku Kepala Proyek KLBM dan SEH sebagai Manager Pemasaran Area IV.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dirut Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu. Dia diperiksa untuk kali pertama di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (11/8).
Meski begitu, korps yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah belum menentukan tersangka korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut. (Yudha Krastawan)