IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mendorong layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kementerian. Jika tidak, layanan online mereka akan diputus aksesnya.
Namun di antara ribuan PSE yang mendaftar, terselip belasan game beraroma judi online. Untuk itu, Kominfo langsung melakukan pemutusan akses.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. “Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny di laman resmi Kominfo, Selasa (2/8).
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.