IPOL.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan, tak akan segan menindak tegas guru yang melakukan tibdakan intoleran di lingkungan sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah.
Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antar lembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, Disdik DKI harus melakukan tidakan tegas terhadap guru intoleran agar tak terjadi lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah.
Selain itu, Disdik juga memastikan adanya kenyamanan saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. “Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” kata Taga, Senin (15/8).
Taga juga menerangkan, beberapa kasus intoleran yang sudah terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.
Taga menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Kebijakan itu kemudian disosialisasikan Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik.
“Dalam aturan itu, kata Taga, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah,” terangnya.
“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” sambungnya
Dia menambahkan, edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.
“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya, mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan, serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Terpisah, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah I Jakarta Utara, mencatat tidak ada kasus diskriminasi guru terhadap siswa dari 10 laporan yang diungkap sejak 2020 lalu.
Kepala Sudindik Wilayah I Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sekolah termasuk para guru dan siswa. Ia menyebut, pentingnya mengedepankan keterbukaan dalam berkomunikasi agar tak terjadi tindakan diskriminasi.
“Jadi semua pergerakan di sekolah kita ajak ngobrol semua terkait dengan profil pelajar Pancasila. Jadi kegotongroyongan, kebhinekaan itu kita tekankan untuk diutarakan dan ternyata tidak ada satupun (kasus diskriminasi),” ujar Asih saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Pihaknya, mengaku mengedepankan program yang menunjukkan kebersamaan keberagaman umat beragama di sekolah untuk para siswa. Misalnya, dengan mengenalkan rumah ibadah tiap agama kepada semua siswa yang berbeda kepercayaan. (apes)