IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo. Alasannya, ditemukan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
LPSK menilai ada kejanggalan yang terjadi sejak awal pengajuan permohonan dilayangkan, yakni dalam nomor yang sama dengan laporan (LP) berbeda.
Diketahui, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda. “Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan PC. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC yakni 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Lantaran janggal, lanjut Hasto, lembaganya mempertimbangkan laporan PC sebagai pemohon perlindungan sejak awal. Kondisi itu diperparah sulitnya PC memberikan keterangan saat assessment LPSK.
“Dengan demikian, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu PC ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” cetus Hasto.
Pertimbangan menolak permohonan perlindungan PC juga didasari keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan. Padahal kedua kasus ini menjadi pijakan PC mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. (ahmad)