IPOL.ID–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, mengharapkan kehadiran payung hukum ini, nantinya bisa ‘menggiring’ masyarakat yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi publik.
“Jadi nantinya dengan adanya payung hukum ini, tujuan utamanya mampu memindahkan warga agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik,”ujar Pantas, usai menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (16/8).
Pantas pun mencontohkan integrasi moda transportasi yang ada di Jakarta, kemudian optimalisasi fungsi dari kawasan Transit Oriented Development (TOD).
“Kalau kita lihat di Jakarta ini, masalahnya masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Nah, melalui peraturan daerah ini, harus menjadi faktor pendorong agar pengunaan kendaraan pribadi bisa dikurangi,”terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap Raperda tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Tentunya dengan menggunakan transportasi publik berbasis listrik dapat menekan angka polusi udara di Kota Jakarta.
“Yang perlu diperhatikan keamanan kenyaman dan aspek ketepatan waktu jika itu di rasakan oleh masyarakat nanti mereka akan beralih ke angkutan umum dan satu lagi terjangkau,”pungkasnya. (Apes).