IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ini dilakukan usai menerima permintaan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
PPATK bekerja sesuai mekanisme. PPATK siap menelusuri aliran dana Sambo, termasuk dugaan mengirimkan uang kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E sebagai imbalan telah mengekesekusi Brigadir J.
“Kan sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual,” jelas Ivan.
Selain informasi dari masyarakat, PPATK menjalankan tugas berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat atau pelapor.
“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” katanya.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Irjen Ferdy Sambo menggasak empat rekening Brigadir J. Uang almarhum Brigadir J mengalir ke rekening Sambo mencapai Rp 200 juta.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata Kamaruddin. (Far)