OJK juga mengeluarkan lima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia:
1. Pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau;
3. Penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan program perlindungan konsumen;
5. Memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. (ahmad)
45 Tahun Setelah Pasar Modal Indonesia Kembali Diaktifkan
