IPOL.ID – Kasus guru SMKN 1 Jakarta yang menghebohkan karena telah menganiaya muridnya berakhir damai. Baik orangtua dan guru sepakat memilih jalur mediasi.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan sanksi kepada guru di SMKN 1 Jakarta itu, yakni berupa mutasi atau pemindahan tempat kerja.
“Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (20/8/2022).
Adapun siswa yang berinisial RH, Pemprov DKI menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.
“Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, pihanya telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
“Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa,” katanya.