“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jamaah umrah melalui PPIU berizin,” terangnya.
Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah. Standar layanan tersebut antara lain:
1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jamaah
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
3. Hotel di Mekkah maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. “Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jamaah,” tukas Nasrullah.
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
5. Konsumsi 3 kali sehari
6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jamaah sakit dan wafat
“Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah,” pesan Nasrullah.
“Saat kedatangan dan kepulangan jamaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di bandara, termasuk mengurus tasrih jamaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi,” sambungnya.