Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan, setiap jamaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak muasasah/syarikah perlu mengecek dan memastikan setiap jamaah sudah memiliki kartu identitasnya.
“Pada kartu identitas itu, ada QR code yang bisa dibaca menggunakan alat scan QR code, dan dapat menunjukkan nama, nomor paspor, hotel yang ditempati, tanggal berangkat dan pulang umrah, serta sertifikat vaksin Covid-19,” terangnya.
Saat request visa umrah, lanjut Nafit, jamaah umrah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian. Untuk jamaah yang sakit, dirawat di rumah sakit pemerintah. Jika tidak di rumah sakit pemerintah, muasasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.
“Untuk jamaah yang wafat, kami mohon agar dipermudah saat mengurus klaim asuransi kematian yang bersangkutan,” harap Nafit.
Terkait dengan jmaah yang pulang tidak dengan rombongannya karena sakit di rumah sakit, Nafit berharap muasasah dapat ikut bertanggung jawab mendampingi dan mengurusi jamaah, termasuk untuk proses pemulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia.